Pada hari Selasa, 12 Februari 2021 IWABRI Surabaya mengikuti Pengajian MT Assakinah yang rutin diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan IWABRI Pusat.

Pengajian yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengangkat tema “Jangan Menunda Taubat” dengan narasumber Ustadz Deri Sulaiman.

Janganlah kita menunda-nunda dalam bertaubat, karena kita tidak pernah tau sampai kapan waktu kita didunia ini. Selain itu, Ustadz Deri pun menyampaikan bahwa ada 3 kewajiban terkait harta orang yg telah meninggal, yaitu :
1. Bayarkan hutangnya
2. Tunaikan wasiatnya
3. Bagikan warisannya
Point penting yang perlu kita ingat adalah ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat dari almarhum karena sudah mendapatkan harta melalui jalan warisan.

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.
jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
Maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana. (An Nisa 4 : 11)