Denpasar, 23 Maret 2022
Pertemuan sebelumnya kita telah membahas mengenai Fiqih Zakat. Hari ini Pengajian Rutin MT ASSAKINAH bersama Ustadz Rosihan Anwar,Lc.,MA, dengan tema yang sama akan membahas lebih luas lagi mengenai “Zakat Kontemporer dan Mashorif Zakat”
Landasan Hukum Terdapat pada surat Al Baqarah: 267 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…”
1. Zakat Pendapatan adalah zakat yang dikenakan atas pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang, beternak, dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak, baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga.
2. Zakat Tabungan/Deposito
✅Mencapai Nisab 85 gram emas
✅Cukup haul 1 tahun
✅Dari sumber yg halal bukan syubhat/hari.
3. Zakat Hasil Sewa/ al-mustaghalat.
✅Dianalogikan kepada zakat hasil tani
✅Nishabnya 653 kg beras
✅Tarifnya 5%
✅Dikeluarkan ketika menerima
4. Zakat Hadiah
✅Zakat hadiah tidak memiliki nisab,
✅Ditunaikan ketika menghasilkan dan tidak menunggu haul, dan Kadar atau tarif zakat hadiah disesuaikan dengan cara mendapatkannya
Orang Yang tidak berhak menerima zakat
1. Kafir atau mulhid (atheis) dan orang murtad.
2. Orang kaya dan mampu berusaha.
3. Orang yang menjadi tanggung jawab wajib zakat (muzaki) untuk dinafkahi, mereka adalah orang tua dan anak.
4. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutholib (ahlul bait).
Dengan berzakat, seorang muslim bisa menyempurnakan Agama, mensucikan harta dan berharap mendapatkan ampunan dosa. Aamiin YRA🙏🏼.