10 Januari 2023

IWABRI Tingkat Wilayah Banjarmasin, mengikuti Pengajian Rutin yang diadakan oleh Bidang Pendidikan IWABRI Tingkat Pusat dengan MT As Sakinah melalui zoom, bersama Ustad KH. Dr. Miftah Faridl (Ketua MUI Bandung) dengan tema “Fiqih Wanita, Harta Wanita dalam Pernikahan (Hak dan Kewajibannya) yang dipandu oleh Host dari IWABRI Tingkat Wilayah Bandung.

Dalam ceramahnya, Ustad KH. Dr. Miftah Faridl menyampaikan :

Harta dibagi menjadi beberapa:
– Harta pemberian dari Allah SWT
– Harta Amanah Titipan Allah SWT
– Harta Fitnah Ujian (bisa membuat seseorang masuk surga/neraka)
– Harta bekal Ibadah (halal dan berkah)

Islam tidak melarang wanita untuk mencari nafkah. Selagi seorang istri meminta izin kepada suaminya untuk bekerja dan si suami ridho. Dan, penghasilan yg diperoleh istri dari hasil bekerja adalah milik istri

Semoga ilmu yg didapatkan pada Pengajian Rutin kali ini menambah pengetahuan kita terhadap apa-apa saja harta wanita yg terdapat di dalam pernikahan, dan semoga ilmu yg kita dapat memberikan keberkahan untuk kita semua.