Medan 10 Januari 2023
IWABRI Tk Wilayah Medan mengikuti kegiatan MT Assakinah & Bidang Pendidikan IWABRI Tingkat Pusat yang diikuti seluruh anggota IWABRI secara Online. Pengajian ini menghadirkan narasumber ustadz KH Dr Miftah Faridi, yang mengusung tema ” Fiqih Wanita, Harta Wanita dalam Pernikahan.” ( Hak dan Kewajiban).
Bagi seorang muslim dan muslimah harta adalah amanah sekaligus ujian dari Allah Ta’ala. Siapa yang amanah terhadap hartanya maka akan berkah dan selamat di akhirat. Tapi jika sombong dan pelit dengan hartanya, maka azab di akhirat menantinya. Sebab, sesungguhnya harta yang benar-benar menjadi miliki manusia itu hanya ada dua. Pertama, apa yang sudah di makan dan kedua apa yang sudah disedekahkan.
Sebenarnya dalam Islam, tidak ada larangan bagi wanita bekerja. Ada alasan wanita untuk bekerja salah satunya seperti membantu suami untuk menopang perekonomian keluarga.
Dalam Islam juga menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk memenuhi segala keperluan istri dan keluarganya, menyelesaikan segala kepentingan yang ada di luar rumah.
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34 )
Jika bekerja untuk mencari nafkah merupakan kewajiban seorang suami, namun tidak ada larangan jika wanita ingin bekerja. Wanita harus memenuhi beberapa syarat dan tidak melanggar syariat-syariat Islam.
Hukum waris Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan.