Pada Hari Selasa, 12 November 2024. IWABRI Tingkat Wilayah Padang mengikuti Kajian Taklim Online MT Assakinah yang diselenggarakan oleh IWABRI Tk. Wilayah Lampung dengan tema “Hukum Nazar dan pelaksanaannya dalam Islam” yang disampaikan oleh Ustadz H. Mirza Pahlepi, S.Ag., M.HI.

Berikut rangkuman materi yang telah disampaikan oleh Ustadz H. Mirza Pahlepi, S.Ag., M.HI. :

A. Nazar berasal dari kata “an nadzru” yang bermakna janji. Menurut istilah: Nazar adalah menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang sebenarnya tidak wajib tetapi dirinya yang mewajibkan sendiri untuk ditunaikan.

B. Hukum Nazar menurut Imam Hanafi adalah mubah yaitu boleh. Sedangkan menurut Imam Malik adalah sunnah.

C. Ketentuan Nazar:
1.⁠ ⁠Harus diucapkan
2.⁠ ⁠Tujuan harus semata karena Allah
3.⁠ ⁠Sesuai dengan isi nazarnya
4.⁠ ⁠Jika meninggal sebelum ditunaikan maka ditunaikan ahli warisnya

D. Jenis nazar
Nazar Muallaq atau bersyarat. Jika permintaan terkabul, barulah ia melakukan ketaatan.
Nazar Mutlak: Tidak menyebutkan syarat.
Menurut yang dinazari:
1.⁠ ⁠Nazar Taat.
Melakukan amalan yang sunah seperti puasa senin kamis dan shalat sunah
2.⁠ ⁠Nazar yang bukan bentuk taat (Nazar mubah dan Nazar Maksiat)

E. Kafarot Nazar
1.⁠ ⁠Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
2.⁠ ⁠Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3.⁠ ⁠Memerdekakan satu orang budak
4.⁠ ⁠⁠berpuasa selama 3 hari (Al-Maidah ayat 89)

Yang boleh nazar: Islam, baligh, dan berakal.