Pada Hari Selasa, 27 Juli 2021, IWABRI Tingkat Wilayah Jakarta 2 turut serta dalam acara Pengajian Majelis Taklim Assakinah yang diselenggarakan via zoom meeting. Acara ini diikuti oleh Ibu Ketua IWABRI Tingkat Pusat Ibu Rena Soenarso, Ibu Wakil Ketua IWABRI Tingkat Pusat Ibu Nina Catur beserta Ibu-Ibu peserta perwakilan dari seluruh Indonesia yang berjumlah 308 peserta dengan tema “Bersamanya Surga Lebih Dekat “
Narasumber pada acara pengajian ini adalah Ustadzah Siti Fathiyah Khatib. Beliau sering diundang dalam berbagai acara pengajian di berbagai instansi dan juga sebagai konselor pernikahan. Pendidikan beliau dari International Islamic University Islamabad – Pakistan.
Pada awal pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Wanita sebagai istri sholiha menjadi perhiasan di surga, seperti firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang”.
Ustadzah Fathiyah menyampaikan bahwa Allah Subhanahuwata’ala yang mempertemukan pasangan suami dan istri. Ketika janin dalam perut seorang ibu berusia 4 bulan, Allah sudah menentukan empat hal yaitu: yang pertama rejeki, kedua adalah ajal/maut, ketiga adalah amal shalih dan yang terakhir adalah nasib. Pasangan suami dan istri yang sudah dipertemukan oleh Allah tentunya akan saling menyempurnakan atau saling melengkapi.
Dalam pernikahan ada sifat mahabbah, mawaddah dan rahmah. Usia pernikahan awal (di bawah tujuh tahun) bersifat mahabbah yaitu cinta yang sangat mendalam, sifat cemburu masih tinggi, komunikasi belum lancar karena masih saling menjajaki antara suami dan istri. Selanjutnya usia pernikahan diatas tujuh tahun, sudah melewati masa kritis dan memasuki lapisan kedua yaitu adanya sifat mawaddah. Dalam sifat mawaddah ini ada unsur cinta, cemburu, memotivasi, memiliki pengertian dan saling menutup aib pasangan. Yang terakhir adalah usia pernikahan yang mencapai 45 sampai 50 tahun. Dalam usia pernikahan yang sangat panjang, sudah memasuki lapisan ketiga yaitu adanya sifat rahmah (saling mengasihi).
Pernikahan itu adalah amanah, maka tugas suami dan istri menjaga empat pilar rumah tangga yaitu:
- Ikhlas, menjalani pernikahan sebagai bentuk ibadah. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surah AdDzariyat ayat 51 yang artinya bahwa Allah menciptakan jin dan manusia semata-mata hanya untuk beribadah pada Allah. Dalam mengambil keputusan selama menikah harus melibatkan Allah Subhanahuwata’ala.
- Sabar, dalam pengertiannya adalah menjalankan perintah Allah dan meninggalkan laranganNya. Sabar dalam menghadapi ujian dari Allah. Istri sholiha adalah yang taat kepada Allah Subhanahuwata’ala dan bisa menjaga kehormatan.
- Cinta, dalam pernikahan pasti ada rasa bosan dan jenuh maka hendaknya pasangan suami dan istri berdoa pada Allah memohon ditumbuhkan cinta pada pasangannya.
- Menjalankan peranan masing-masing sebagai suami dan istri. Peran istri ada 3 yaitu: pertama, jika dipandang menyenangkan, kedua, jika diperintah oleh suami harus taat dan yang terakhir, bisa menjaga kehormatan dan harta keluarga. Peran suami ada 3 yaitu: sebagai seorang pemimpin, pelindung dan pencari nafkah.