Selasa, 14 November 2023

Iwabri RO Jakarta 2 mengikuti pengajian MT As Sakinah dengan tema ” Hak dan Kewajiban Wanita di Rumah dan di Masyarakat” oleh Ustadz Syahrul Ramadhan.

Host Pengajian kali ini adalah lwabri RO Jakarta 1 dengan petugas sebagai berikut MC Ny. Vera Fandi, Moderator Ny. Risa Hertanto, Qoriah dan
Saritilawah Ny. Mia Novel dan Ny. Retno Faisal.

Pada Pengajian kali ini Ustadz Syahrul Ramadhan menyampaikan bahwa :
• Tiga Fase Pandangan Masyarakat terhadap wanita :
1. Menghinakan
2. Mendewakan
3. Menyamaratakan

• Peran dan kedudukan Wanita :
1. Sebagai istri
2. Sebagai Ibu
3. Sebagai Anggota Masyarakat

• Kewajiban Istri terhadap Suami :
1. Hendaknya istri menyadari dan menerima dengn ikhlas bahwa laki – laki adalah pemimpin para wanita.
2. Hendaknya istri menyadari bahwa kedudukan suami setingkat lebih tinggi dari istri.
3. Istri wajib menaati suaminya selama bukan kemaksiatan.

• Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya.
• Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya.
• Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suami akan masuk surga.
• Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan Nabi SAW : “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, makaaku akan perintahkan istri bersujud pada suami.
• Ibu harus menciptakan surga di rumah. • Dunia itu perhiasan, dan sebaik – baiknya perhiasan adalah wanita sholehah.

Semoga pengajian hari ini bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat menjadi sebaik baiknya perhiasan.