Selasa, 10 Januari 2023

IWABRI Tingkat Wilayah Malang Mengikuti Secara Online Pengajian MT.As-Sakinah dan Bidang Pendidikan IWABRI Tingkat Pusat yang diikuti oleh ibu ibu IWABRI Muslimah Selindo.

Pada Pengajian Kali ini Panpel Iwabri Tingkat wilayah Bandung menghadirkan Narasumber Ustadz Dr.KH.Miftah Faridl  dengan tema ” Fiqih Wanita,Harta Wanita dalam pernikahan ( Hak dan Kewajiban ) “

Dalam kajiannya Ustadz Miftah Faridl menyampaikan bahwa :

Harta merupakan amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan,harta juga menjadi amanah dan ujian.dan yang terpenting adalah harta menjadi bekal ibadah yang diperoleh dengan hasil halal,baik dan benar.

Islam tidak melarang istri untuk mencari nafkah,sepanjang ada izin,  kesepakatan dan menambah samawa dalam keluarga dengan konsep ridho.

Pada dasarnya peraturan wanita dan pria adalah sama kecuali pada saat pelaksanaan pernikahan wali adalah pria dan wanita  harus memakai wali nikah.

Hasil dari usaha suami wajib di nafkahkan kepada istri dan harta bersama atau harta gono gini masing masing haknya oleh suami dan istri.

Istri mempunyai kewajiban memelihara dan merawat harta suami dengan cara cara yang baik,hal hal lain tentang penggunaan harta dapat diselesaikan secara musyawarah.

Kesimpulannya adalah harta istri tidak menjadi harta suami tetapi harta suami otomatis menjadi harta istri.

Semoga ilmu yang kita dapatkan hari ini dapat bermanfaat dan senantiasa menjaga dan merawat harta keluarga kita.Aamiin YRA.