IWABRI Tingkat Wilayah Jakarta 1 turut mengikuti Pengajian Majelis Taklim As Sakinah yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 10 Januari 2023 dengan tema “Fiqih Wanita, Harta Wanita dalam Pernikahan (Hak dan Kewajibannya)” yang menghadirkan narasumber Ustadz KH Dr. Miftah Faridl, Ketua MUI Bandung. Sebagai host dalam pengajian kali ini adalah IWABRI Tingkat Wilayah Bandung.

Adapun Panitia Pelaksana yang bertugas adalah :

MC: Ny. Fifi Gokma
Qoriah: Ny. Dian Anthony
Saritilawah: Ny. Sofie Gatot
Moderator dan Notulen: Ny. Ida Ganjar

Allah SWT adalah pemilik harta, harta adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggung jawabkan. Harta juga menjadi ujian serta bekal ibadah yang diperoleh dengan hasil halal dan baik. Islam tidak melarang wanita mencari nafkah sepanjang mendapat izin dari suami dan menambah Sakinah Mawadah Warohmah dalam keluarga dengan konsep ridho. Pada dasarnya peraturan tentang wanita dan pria adalah sama kecuali dalam pelaksanaan pernikahan, wali hanya pria dan wanita harus memakai wali.

Hasil usaha dari suami wajib dinafkahkan kepada istri dan harta bersama ( harta gono gini ), masing- masing haknya dari suami atau istri. Hukum waris pria mendapatkan 2 kali dari wanita tetapi masih bisa di musyawarahkan ketika mendapatkan suatu permasalahan.
Pria wajib menafkahi keuarga dan pembagian harta lainnya seperti Infaq, Sodaqoh, dll. adalah sama. Istri mempunyai kewajiban merawat dan memelihara harta suami dengan cara- cara yang baik.

Hal-hal lain tentang penggunaan harta dapat diselesaikan dengan musyawarah. Kewajiban atas harta yang dimiliki adalah zakat dengan nilai diatas 85gr emas.

Wasiat tidak ada dalam syariat Islam mengenai harta, jika ada wasiat maka diperkenankan hanya sepertiganya, contohnya untuk anak angkat dan mertua tetapi untuk hibah tidak dibedakan antara pria dan wanita. Harta istri tidak menjadi harta suami sedangkan harta suami otomatis harta istri.

“ 𝑰𝒍𝒎𝒖 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒉𝒊𝒅𝒖𝒑𝒌𝒂𝒏 𝒋𝒊𝒘𝒂.” – 𝑨𝒍𝒊 𝒃𝒊𝒏 𝑨𝒃𝒊 𝑻𝒉𝒂𝒍𝒊𝒃