IWABRI Tingkat Wilayah Medan turut mengikuti pengajian yang diadakan oleh MT Assakinah via zoom yang mengangkat topik tentang
“Fikih Nafkah dan Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya” bersama Ustadzah Syifa Nurfadhilah.
Nafkah/nafaqah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuham pokok baik suami terhadap istri, orangtua, anak serta budak/hamba sahaya.
Syarat memberikan nafkah :
– Untuk orangtua seatasnya : fakir, lumpuh, sakit dan gila
– Untuk anak sebawahnya : fakir/ masih kecil, lumpuh, sakit keras, majnun atau gila
Besaran nafkah untuk istri yg diberikan yaitu sesuai dengan kebutuhan istri dan sesuai dengan kemampuan suami.
Adapun hal yang dapat menggugurkan nafkah suami terhadap istri hanyalah perceraian baik cerai mati ataupun cerai hidup. Dan akan gugur hak memberikan nafkah seorang suami manakala istri tidak memberi kesempatan bagi suami untuk menggaulinya dan ber-khalwat dengannya tanpa alasan ataupun rasio, maka yang bersangkutan akan dipandang sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak atas nafkah. Semoga apa yang telah disampaikan ustadzah pada kajian kali ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan tentang fikih untuk kita semuanya. Aamiin YRA…