Alhamdulillah MT Khairunnisa IWABRI tingkat wilayah Pekanbaru telah mengikuti pengajian rutin MT As-Sakinah & bidang Pendidikan IWABRI tingkat pusat pada hari ini Selasa, 23 November 2021 secara virtual zoom.

Tema pengajian kali ini adalah “ Hukum Sholat dan Hukum Sholat Jama’ Bagi Wanita ”  oleh Ustadzah Mursidah, MA.

Ustadzah menjelaskan yang boleh melakukan shalat jama’ yaitu:
✅ Musafir
✅ Orang yang sakit
✅ orang yang dalam kondisi hajat tertentu (misalnya terjebak macet di perjalanan)
Sedangkan yang boleh melakukan sholat qashar hanya
Musafir(sholat jama’ tetap diperbolehkan)
Musafir adalah orang yang melakukan suatu perjalanan dalam jarak sekitar 80,6km dari rumah tinggal.

Berdasarkan dalil Surah Al-isra ayat 78 :
‎أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (malaikat).
Hadis riwayat muslim dan Ibn Abbas, bahwa Rasullulah SAW, pernah melakukan shalat jama’ ( tamam ) tidak dalam kondisi perang, sakit dan safar.

Semoga ilmu yg kita dapatkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari² untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kpd Allah Swt..Aamiin YRA