Pengajian MT. As Sakinah dan Iwabri Selindo

Hari/Tanggal : Selasa, 09 Agustus 2022
Waktu : 10.00-11.30 WIB
Tema : Fiqih Nafkah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Pembicara : Ustadzah Syifa Nurfadhilah
Peserta : 530

Host : Iwabri Wil. Semarang
MC : Ny. Herwin Teguh Agung
Moderator : Ny. Deasy Yan Abdillah
Notulen : Ny. Kessi Fahmi Hidayat
Qoriah : Ny. Arum Teguh
Saritilawah : Ny. Sari Ali Ghufron

Nafkah berasal dari kata al-infaq yang bermakna (mengeluarkan) dan makna ini tidak dipergunakan kecuali hanya untuk hal-hal yang baik. Nafkah dapat diartikan sebagai segala pemberian baik berupa pakaian , harta, dan tempat tingggal kepada keluarganya. Dalil terkait nafkah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 dan Surah At-Thalaq ayat 7.

Yang berhak atas pemberian nafkah adalah berdasarkan hubungan kekerabatan (istri, orang tua dan anak), dan terhadap budak (hamba sahaya).
Dari hubungan kekerabatan terdapat kewajiban lain dalam menafkahi adalah kepada orang tua seatasnya dengan syarat orang tua tersebut faqir (tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari) dan syarat kedua lumpuh, sakit dan gila. Yang kedua adalah nafkah kepada anak sebawahnya dengan syarat anak tersebut faqir dan masih kecil, syarat kedua lumpuh, sakit keras ataupun gila.

Memberi nafkah kepada istri hukumnya wajib dan pemberian nafkah kepada istri wajib lebih didahulukan dibanding nafkah terhadap orang tua. Memberi nafkah terhadap istri hendaknya setara dengan apa yang sekiranya menjadi konsumsi suami serta sesuai dengan kondisi ekonomi suami.