Denpasar, 22 Maret 2022
Pengajian rutin MT ASSAKINAH kali ini membawakan tema “Zakat” Dengan narasumber Ustadz Rosihan Anwar,Lc.,MA
Zakat yaitu mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika panen), dengan nilai tertentu dan sasaran tertentu (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil). Fungsi zakat yang utama adalah membersihkan atau mensucikan dosa-dosa, membersihkan harta dan rasa kikir kita karena di dalamnya ada hak orang lain.
Jenis zakat diantaranya:
1. Zakat Fitrah, wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 ltr beras. Boleh dibayarkan dengan barang maupun dalam bentuk nilai (uang).
2. Zakat Maal, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Zakat Emas dan Perak, mencapai nishab 85 gram emas/ 595 gram perak. Disimpan selama 1 tahun. Emas yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak wajib dizakati
4. Zakat Perdagangan, mencapai nisab setara 85 gram emas. Cukup haul 1 tahun. Kadar zakatnya 2,5%
5. Zakat Hewan Ternak, mencapai nisab, telah dimiliki selama satu tahun, digembalakan dan tidak dipekerjakan.
Dengan berzakat, semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengajarkan kita menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan berzakat kita mengarapkan ridho dan keberkahan Allah SWT.