Denpasar, 09 Agustus 2022
Pengajian rutin Bidang Pendidikan IWABRI Tingkat Pusat bersama MT Assakinah kali ini dibawakan oleh Host dari IWABRI Tingkat Wilayah Semarang, dengan tema:
🌺Fiqih Nafkah Dan Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya🌺
❤️Narasumber, Ustadzah Syifa Nurfadhilah❤️
Nafkah dinilai Allah SWT sebagai salah satu amal ibadah yang sangat baik dan dapat membukakan jalan pintu rizki. Nafkah sudah dijelaskan dalam surat al-Baqarah 233 dan at-Thalaq ayat 7.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan nafkah adalah
1. Sebab kekerabatan, yaitu orang tua, kakek, buyut ke atas dan anak, cucu, cicit ke bawah.
2. Budak, seorang budak berhak mendapatkan nafkah berupa tempat tinggal, pakaian dan
makanan.
3. Istri
~ Pernikahan yang sah.
~ Istri sudah menyerahkan diri sepenuhnya kepada suami.
❤️Sehat Cerdas Cantik Bahagia❤️