Pada hari Selasa, 21 Juni 2022, IWABRI Tingkat Pusat Bidang Pendidikan & MT Assakinah menyelenggarakan pengajian rutin melalui Zoom Meeting.
Majelis taklim dihadiri oleh pimpinan dan pengurus IWABRI Tingkat Pusat, pengurus & anggota MT Assakinah.
Adapun yang bertugas sebagai MC adalah Ny. Dwi Rudi dan sebagai moderator adalah
Ny. Titiek Yulianto.
Majelis taklim online kali ini menghadirkan penceramah Ustadz Adipura Prabahaswara dengan tema “Mengenal Mahram Lebih Dalam”.
Mahram secara definisi adalah para wanita yang diharamkan dinikahi sesuai dari qs 4:21-24
Yang termasuk Mahram
* Hubungan darah (ibu, bapak, anak, adik, kakak, bibi, paman, keponakan)
* Sepersusuan
* Hubungan karena pernikahan (ibu tiri/bapak tiri, mertua/menantu)
Mahram bukan hanya tidak boleh dinikahi akan tetapi jika perempuan dengan laki-laki termasuk Mahram bersama disertai dengan hawa nafsu maka hukumnya menjadi haram.
Alquran sudah begitu detail untuk pengaturan urusan-urusan hambanya agar tidak salah dalam mengambil langkah yang tidak diizinkan oleh Allah.