Iwabri Tingkat Wilayah Padang Mengadakan Pengajian Perdana MT Huriyah Pada Hari Selasa 18 Juli 2023 yang di ikuti secara hybrid dan di hadiri oleh Ibu Pembina IWABRI Tingkat Wilayah Padang Ibu Ririn Harsono dan di dampingi ibu ibu wakil ketua yang membawahi bidang Ibu Erma Sutarta,Ibu Nisha Nizar,Ibu Dewi Bima Dan Ibu Erna Deden dan Ibu ibu Panpel yang bertugas dengan peserta online sekitar 130 frame
Menghadirkan Ustadz Oyong Suherman AZ SpD.I Dengan Tema Fiqih Wanita Nafkah Lahir Bathin Suami Kepada Istri
Nafkah Lahir Bathin Suami Kepada Istri.
1. Nafkah lahir bathin suami kepada istri adalah tanggung jawab suami dgn catatan sesuai ketentuan didalam Islam dan sudah diatur didalam hukum Fiqih.
2. Nafkah lahir diantaranya adalah makanan, pakaian, minuman dan tempat tinggal.
3. Apa bila semua ini tidak dipenuhi hukumnya berdosa dan istri tidak boleh meminta lebih dari kemampuan suami.
4. Apa bila istri lebih mampu dari suami maka hukum istri memberikan adalah sedeqah.
5. Apa bila suami tidak memberikan nafkah bathin, istri wajib meminta kepada suami dan nafkah juga harus sesuai syariah.
6. 3 macam nafkah istri yg harus dipenuhi suami adalah nafkah keluarga, nafkah pribadi dan nafkah bathin
Iwabri Sehat Cerdas Cantik Bahagia