Makassar, 09 Agustus 2022

IWABRI Tingkat Wilayah Makassar mengikuti Pengajian Rutin yang diselenggarakan Bidang Pendidikan IWABRI Tingkat Pusat bersama MT Assakinah. Dengan Host nya IWABRI Tingkat Wilayah Semarang.

Narasumber Ustadzah Syifa Nurfadhilah dengan tema
“Fiqih Nafkah dan Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya”

Dalam Tausiyah nya Ustadzah Syifa menyampaikan sebagai berikut :

Nafaqah dalam Islam artinya mengeluarkan yang hanya dikhususkan dalam hal baik dan sebagai Pembuka Pintu Rezeki sebagaimana tertulis dalam Q.S Al Baqarah ayat 233 dan Q.S At Thalaq ayat 7.
dimana ketentuan nafkah ada beberapa hal yaitu:
* Yang punya hubungan kekerabatan ( Ayah,Ibu,Nenek,Kakek keatas dan Anak cucu ke bawah)
* Budak
* Dan seorang Istri

Syarat Orang tua mendapatkan nafkah dari anaknya ketika Orangtua nya Fakir Miskin dan yang memiliki penyakit tertentu.

Syarat Anak yang wajib mendapatkan Nafkah yaitu Anak yang masih kecil, Anak yang belum bisa membiayai kebutuhan nya sendiri, dan Anak yang berkebutuhan khusus dan sakit.

Dan Seorang Istri berhak mendapatkan nafkah ketika istrinya mengandung, melahirkan dan menyusui. Suami Harus mengutamakan istrinya setelah dirinya karena dia sudah berakad. Jika dalam proses menyusui pun melakukan perceraian maka tetap mantan suami harus memberikan nafkah kepada Istri selama dua tahun.

Maka Nafkah kepada keluarga adalah sebuah kewajiban. Dan merupakan infaq dan sedekah yang paling utama dari seluruh jenis sedekah.

Semoga tausiyah kali ini menjadi pengingat, serta bermanfaat dan menambah Ilmu dalam kehidupan kita. Aamin