Pada hari Selasa, 22 Maret dan Rabu, 23 Maret 2022, IWABRI Tingkat Pusat Bidang Pendidikan & MT Assakinah menyelenggarakan pengajian rutin melalui Zoom Meeting.

Majelis taklim dihadiri oleh pimpinan dan pengurus IWABRI Tingkat Pusat, pengurus & anggota MT Assakinah, serta perwakilan dari 18 IWABRI Tingkat Wilayah Selindo.

Pengajian dipandu oleh host dari IWABRI Tingkat Pusat. Adapun yang bertugas sebagai MC adalah Ny. Didi Pitoyo dan Ny. Maharani Ahmad dan yang bertugas sebagai moderator adalah Ny. Titiek Yulianto dan Ny. Dwi Rudy.

Majelis taklim online kali ini menghadirkan penceramah Ustadz Rosihan Anwar, dengan tema “Zakat”.

Zakat hukumnya wajib dan merupakan bagian rukun Islam (seperti Shalat), maka tingkat pentingnya target yang ingin dicapai berskala sangat penting, strategis, dan dharuriyat.

Jenis zakat ada 2 yaitu fitrh/jaya dan maal/ harta.

Adapun syarat wajib zakat adalah :
1. Muslim (laki-laki atau perempuan)
2. Merdeka
3. Baligh dan adil (pengikut Imam Hanafi).

Kriteria harta wajib zakat adalah :
1. Milik sempurna (Milkum Taam)
2. Cukup nishab
3. Berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta), harta yang halal, lebih dari kebutuhan pokok (surplus minimum),
4. Berkembang (An Nama)

Semoga apa yang telah disampaikan oleh Ustadz Rosihan Anwar dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin aamiin yra.